Jakarta - Pengusaha Mujib Mustofa dituntut 2 tahun penjara. Ia diyakini bersalah menyuap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda terkait kasus suap impor ikan.
Foto
Tok! Penyuap Kasus Impor Ikan Dituntut 2 Tahun Bui

Pengusaha Mujib Mustofa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Mujib Mustofa diyakini bersalah menyuap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.
Mujib Mustofa selaku Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) memberikan uang suap sebesar USD 30 ribu ke Risyanto Suanda. Uang tersebut bertujuan terkait penunjukan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus milik Perum Perikanan Indonesia.
Jaksa menyakini Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini Mujib bertemu Risyanto membahas kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah itu, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara pada Agustus 2019. Dalam kesempatan itu, Risyanto menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.