Jakarta - Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Foto
Dua Tersangka Korupsi Kondensat Rp 35 T Jalani Sidang Perdana

Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (batik hijau) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono (batik biru) menjalani sidang kasus korupsi kondensat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurut perhitungan BPK, kasus korupsi itu membuat negara merugi Rp 35 triliun dalam kasus kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Kasus ini bermula saat PT TPPI yang memproduksi kondensat (cairan bahan kimia) bermasalah dalam sektor keuangan. PT TPPI menjual kondensat itu ke Pertamina lewat BP Migas.
Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI. Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina.
Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Pada 2016, Bareskrim Polri menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Hasilnya ada kerugian negara Rp 35 triliun.
Setelah bertahun-tahun berkas mengendap di kepolisian, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan diteruskan ke PN Jakpus.
Raden Priyono dan Djoko Harsono didakwa 2 dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.