Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 7 orang saksi.
Foto
Mantan Bawahan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan para saksi.
Diketahui ada 7 orang saksi yang hadir di sidang lanjutan Nurdin Basirun tersebut. Sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim, para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya.
Tujuh orang saksi yang hadir dalam sidang lanjutan tersebut adalah mantan Kepala Dinas PTSP Kepri, Azman Taufik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan SIpil (PMD Dukcapil) Kepri Sardison, Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri, Mayfrizon, dan 3 PNS Kepri Ani Lindawati, Aris Suparyadi serta Misbardi.
Dalam sidang tersebut, Mantan Kepala Dinas PTSP Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun. Ketika itu Nurdin Basirun menjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Azman menyebut total pemberian uang Rp 10 juta melalui staf Nurdin Basirun bernama Ayub. Uang tersebut berasal dana pribadi Azman untuk kepentingan biaya operasional Nurdin Basirun.
Saksi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri Sardison juga mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun melalui Ayub. Uang yang diberikan berjumlah 3 juta dari dana pribadi. Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep yang dihadirkan saksi juga mengaku memberikan uang Rp 50 juta untuk kegiatan Nurdin Basirun. Uang tersebut digunakan untuk safari subuh Nurdin Basirun.
Dalam sidang ini Nurdin Basirun duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut saat menjabat sebagai Gubernur Kepri. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng. Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.