Jakarta - Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku terkait kasus suap PAW anggota DPR.
Foto
KPK Dalami Kasus Suap PAW Anggota DPR

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Selain Wahyu, tampak pula Saeful, salah satu tersangka lain dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang juga akan menjalani pemeriksaan di KPK.
Wahyu Setiawan diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Sedangkan Saeful diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu.
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.