Jakarta - Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa soal kasus suap PAW yang menyeret dirinya dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto
Agustiani Tio Kembali Diperiksa KPK Soal Suap PAW Anggota DPR

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Ia diperiksa terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret dirinya dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.