Jakarta - MK menggelar sidang gugatan yang diajukan Mahasiswa UKI Jakarta soal lampu motor wajib dinyalakan di siang hari. Salah satu pemohon tak bisa tunjukkan SIM.
Foto
Mahasiswa yang Gugat Aturan Lampu Motor Tak Bisa Tunjukkan SIM

Ini tampang dua pemohon Ruben Saputra dan Eliadi Hulu saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UKI Jakarta terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Dalam persidangan hakim mengoreksi dokumen gugatan yang diajukan.
Selanjutnya, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan masukan terkait kelengkapan dokumen. Saldi sempat menanyakan, apakah para pemohon memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menjawab hal tersebut, Eliadi mengaku dirinya memiliki SIM. Namun, SIM tersebut saat ini telah ditilang dan disita oleh polisi.
Saldi mengatakan, SIM perlu dilampirkan agar menjadi bukti bahwa pemohon telah layak mengemudi. Serta dianggap sebagai bentuk legal standing pemohon dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Saldi juga mempertanyakan status mahasiswa para pemohon. Hal ini dikarenakan para pemohon tidak melampirkan kartu mahasiswa.
Gugatan ke MK dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan. Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara. Berani tilang Jokowi?