Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hari ini.
Foto
Ekspresi Pria yang Ancam Penggal Jokowi saat Sidang Tuntutan

Begini senyum yang dilemparkan terdakwa Hermawan Susanto saat hadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan.
Hari ini sidang sedianya pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Namun JPU tidak terlihat dalam kursi persidangan karena alasan sakit.
Atas ditundanya sidang tersebut, pengacara Hermawan Sugiarto meminta hakim untuk melanjutkan sidang pada Kamis (13/2). Hakim pun menyetujui sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan digelar Kamis (13/2).
Usai sidang itu, Hermawan berharap sidang tuntutan itu bisa berjalan lancar pada pekan depan. Dia berharap bisa dihukum bebas dalam perkaranya.
Dalam perkara ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 juncto 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.
Hermawan didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini jaksa bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.