Jakarta - Proyek revitalisasi Monas sudah dihentikan untuk sementara waktu. Namun, polemik soal revitalisasi itu masih terus bergulir. Intip yuks proyek tersebut.
Foto
Melihat Lagi Proyek Revitalisasi Monas yang Dihentikan Sementara

Penyetopan sementara revitalisasi Monas telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Kesepakatan ini diambil setelah revitalisasi tersebut menimbulkan kontroversi. Revitalisasi nantinya akan dilanjutkan setelah ada persetujuan dari Komisi Pengarah.
Meski telah dihentikan sementara waktu, polemik soal revitalisasi Monas terus bergulir.
Sekda DKI Jakarta Saefullah merasa ada pemahaman berbeda dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Karena itu, dia merasa bingung antara 'izin' dan 'persetujuan.'
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pun menjawab pernyataan Saefullah. Pernyataan itu dinilai tidak terlalu penting untuk dibahas.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan hasil desain pemenang sayembara berbeda dengan detail engineering design (DED) yang menjadi panduan revitalisasi Monas sekarang.
Sementara itu, arsitek pemenang sayembara mengakui adanya perubahan. Namun, ia mengaku tak ikut dalam proses perubahan desain.
Namun, setelah melihat pelaksanaan revitalisasi, ada perubahan bentuk Monas bagian selatan yang saat ini sedang dikerjakan, yaitu pelebaran di sisi perkerasan. Menurut Deddy, dia mempertahankan perkerasan yang sudah ada, sehingga tidak merusak area hijau yang ada di Monas. Tapi nyatanya ratusan pohon ditebang demi revitalisasi.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah berharap pemberhentian sementara revitalisasi Monas segera dicabut. Sehingga, proyek yang memakan biaya miliaran rupiah dan telah berjalan 88 persen itu dapat cepat selesai.
Saefullah mengaku revitalisasi kawasan Monas bagian selatan dibuat untuk menarik perhatian wisatawan. Saefullah mengatakan revitalisasi dilakukan agar wisatawan yang ada di Jalan Medan Merdeka Selatan bisa gampang melihat tugu Monas.
Terkait proyek revitalisasi itu, Saefullah mengaku sudah menyampaikan surat permintaan persetujuan ke Komisi Pengarah. Menurutnya, surat baru diberikan setelah revitalisasi berjalan karena ada peraturan yang masih belum jelas. Saat ini, menurut Saefullah, Pemerintah DKI Jakarta telah bersurat kepada Komisi Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tapi sayangnya Mereka masih belum mendapat jawaban surat permohonan tersebut. Akankah polemik ini berlanjut?