Jakarta - Pembangunan gedung bertingkat di Jakarta tak pernah henti. Namun hal itu berbanding terbalik dengan keberadaan ruang terbuka hijau yang minim di ibu kota.
Foto
Ini Potret Hutan Beton di Ibu Kota Jakarta

Tak hanya sebagai pusat pemerintahan dan Ibu Kota Indonesia, Jakarta juga menjadi pusat bisnis dan hiburan. Hal itu kerap menjadi alasan maraknya pembangunan gedung-gedung bertingkat di kota metropolitan tersebut.
Alih fungsi lahan menjadi gedung-gedung bertingkat itu tanpa disadarin membuat ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta terus berkurang setiap tahunnya. Bahkan, dari data tahun 1985 jumlah RTH di Jakarta masih berada di angka 25,85 persen. Dua puluh lima tahun kemudian, jumlahnya kini turun drastis menjadi 9 persen.
Jika mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, termasuk di Ibu Kota Jakarta.
Bagaimana dengan di Jakarta? Sejauh ini dengan luas wilayah 661,5 km persegi, Jakarta hanya memiliki 9,896 RTH. Masih cukup jauh dari angka 30 persen seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Area-area yang sebelumnya lahan kosong maupun wilayah hijau berubah wajah menjadi 'pohon' beton yang tak henti terus membangun di wilayah Jakarta.
Ironisnya, tak semua gedung-gedung bertingkat di ibu kota dimanfaatkan atau digunakan sebagai tempat hunian, pusat perbelanjaan, maupun perkantoran. Ada saja sejumlah bangunan yang karena berbagai hal kini ditinggalkan dan tak berpenghuni.
Sementara itu, pembangunan gedung-gedung bertingkat tak pernah henti hingga tak jarang mengorbankan area-area yang sebelumnya lahan hijau di pinggiran Kota Jakarta berubah menjadi gedung-gedung bertingkat baru.
Tanpa disadari, upaya pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi 30 persen pun jalan di tempat. Sedangkan urgensi keberadaan RTH untuk kehidupan masyarakat di kota besar seperti Jakarta semakin terasa.
Pohon maupun tanaman hijau tak hanya dapat menangkal sinar matahari di saat kemarau. Tanaman hijau juga dapat memberikan manfaat menekan polusi udara dari tingginya aktivitas industri maupun mobilitas kendaraan yang hilir mudik di jalan-jalan Kota Jakarta.
Pentingnya keberadaan RTH yang sesuai dengan aturan di Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tak serta merta menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta. Namun, keberadaan RTH dapat menjadi salah satu upaya untuk menata dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang tinggal di ibu kota.