Jakarta - Komisi III DPR gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewas dan pimpinan KPK. RDP bersama ini membahas rencana kerja lembaga antirasuah itu.
Foto
Komisi III DPR Rapat Bareng Dewas dan Pimpinan KPK, Bahas Apa?

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
RDP bersama ini membahas rencana kerja lembaga antirasuah itu.
Ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tersebut.
Salah satu hal yang dibahas dalam rapat dengar pendapat tersebut adalah mengenai prosedur izin penyadapan.
Selain itu, Dewas KPK juga memaparkan mengenai prosedur izin penyadapan dari mulai pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Tahap demi tahap dijelaskan Dewas KPK di hadapan Komisi III DPR.
Selain urusan penyadapan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga memberikan izin untuk penggeledahan dan penyitaan. Perihal izin itu disebut memiliki tenggat selama sebulan.
Terkait dengan izin penyidikan dan penggeledahan tersebut Dewas KPK belum sekali pun mengeluarkan izin penyadapan. Hal itu terjadi karena menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sampai hari ini Dewas KPK belum menerima surat permintaan izin penyadapan.