Jakarta - Belasan Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Imigrasi Jakarta Barat. Mereka melanggar izin tinggal atau overstay tak mengurus ijin tinggal di Indonesia.
Foto
Belasan WNA Diringkus Imigrasi Jakbar

Belasan Warga Negara Asing (WNA) digiring petugas Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (21/1/2020).
Sebanyak 13 WNA itu berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Guinea-Bissau.
Sejumlah smartphone juga diamankan dari para WNA.
Kepala Imigrasi Jakarta Barat Noviyanto Sulastono bersama jajarannya memberikan penjelasan soal penangkapan WNA overstay tersebut.
Petugas Imigrasi menunjukkan barang bukti paspor yang diamankan dari para WNA.
Jika terbukti bersalah mereka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Imigrasi beserta polisi masih memeriksa WNA tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kasus lain.
Mereka terus menunduk saat dihadirkan dalam rilis di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (21/1/2020).Β
Selain smartphone, petugas juga mengamankan dokumen pelanggaran melebihi waktu izin tinggal.Β
Mereka diamankan karena menyalahi aturan habis masa tinggal atau overstay.