Jakarta - KPK menggelar barang bukti OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (9/1/2020). Barang bukti itu berupa uang pecahan dolar singapura senilai Rp 400 juta.
Foto
KPK Tunjukkan Uang Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penyidik menunjukkan barang bukti uang suap dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
KPK menyebut duit Rp 400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan pengganti antarwaktu (PAW).Β
Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019, yakni Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat ATF di salah satu pusat belanja di Jaksel.
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke ATF untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW.
Wahyu Setiawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Jumpa pers penetapan tersangka terhadap Wahyu Setiawan juga dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu), Harun Masiku (calon anggota legislatif dari PDIP), dan Saeful (swasta).