Sleman - Seorang guru berinisial S (48) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan mencabuli belasan siswinya di Sleman, Yogyakarta.
Foto
Ini Penampakan Guru yang Cabuli Belasan Siswi di Sleman

Seorang guru di Sleman, S (48) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswinya. Guru PNS tersebut kini ditahan di Polres Sleman.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menuturkan penangkapan S berdasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh orang tua 4 korban pencabulan.
Pelapor tak terima karena anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari S saat mengikuti perkemahan di Kecamatan Tempel, Agustus 2019 lalu. Perbuatan itu dilakukan S di tenda yang ditempati korban di malam hari.
Berdasarkan penelusuran polisi, lanjut Bowo, tersangka S ini diduga tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun S juga pernah melakukan perbuatan tak senonoh saat mengajarkan alat reproduksi di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Bowo menuturkan, tersangka S sempat mengancam para korban agar perbuatannya tak diketahui. Jika mereka mengadu dan menceritakan apa yang dialaminya, maka mereka akan diberikan nilai C atau tak diluluskan oleh S.
Polisi menduga ada 12 siswi kelas enam SD yang menjadi korban pencabulan tersangka S. Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.