Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui

Foto

Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui

Ari Saputra - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 18:21 WIB

Jakarta - Eks Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy dituntut 4 tahun bui.

Mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Selain itu, Rommy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Romahurmuziy alias Rommy, yaitu pencabutan hak politik.

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Selain Haris Hasanudin, Rommy diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi.

Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui
Tok! Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads