Jakarta - Eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana kembali diperiksa KPK. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
Foto
Eks Direktur PTPN III Diperiksa KPK Soal Suap Distribusi Gula

Tersangka kasus suap distribusi gula I Kadek Kertha Laksana kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) tersebut menjadi tersangka dalam kasus suap distribusi gula bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan.
Kedua tersangka itu pun diketahui akan segera disidang usai KPK merampungkan proses penyidikan. Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka diserahkan kepada penuntut umum. Namun, Ali belum menjelaskan lebih detail mengenai lokasi dan waktu kapan persidangan itu dilaksanakan.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, yakni Dolly Pulungan bersama I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo. Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.