Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa

Foto

Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa

Ari Saputra - detikNews
Senin, 16 Des 2019 17:23 WIB

Jakarta - Pengusaha Nelly Margaretha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nelly didakwa terkait suap kepada Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot

Nelly Margaretha, penyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Pengusaha Nelly Margaretha didakwa memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang.
Uang tersebut agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang.
Dalam surat dakwaan, Nelly Margaretha berprofesi swasta. Nelly disebut jaksa memberikan uang Rp 60 juta ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang.
Nelly duduk di kursi pesakitan.
Nelly didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa
Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa
Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa
Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa
Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa
Suap Bupati Rp 60 Juta, Pengusaha Ini Duduk di Kursi Terdakwa


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads