Sumedang - PN Sumedang mengeksekusi 3 bidang tanah di Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat. Lahan tersebut berada di kawasan terdampak proyek Tol Cisumdawu.
Foto
Rumah yang Berada di Proyek Tol Cisumdawu Dihancurkan
Jumat, 06 Des 2019 21:05 WIB

Panitera Pengadilan PN Sumedang Hadi Rianto mengatakan, keputusan itu sudah final melalui persidangan resmi. PN Sumedang juga telah memberikan kesempatan selama 14 hari pascaputusan pada pemilik lahan untuk menyampaikan keberatannya. Terkait uang pergantian tanah tersebut, Hadi menyebut ada di pengadilan.