Jakarta - Koruptor susuk KB, Luana Wiriawaty mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 11 miliar. Bila ditumpuk, maka uang itu setinggi Patung Jenderal Sudirman.
Foto
Penampakan Uang Nyaris Setinggi Patung Sudirman dari Koruptor Susuk KB
Selasa, 03 Des 2019 09:32 WIB

Luana dihukum bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1054K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 April 2019. Luana terbukti bersalah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, beberapa perbuatan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Luana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan dijatuhi pidana uang pengganti kepada terpidana sebesar Rp 11 miliar.
Patung Jenderal Sudirman di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat tingginya mencapai sekitar 12 meter. Di mana patung intinya 6,5 meter dan penyangga 5,5 meter. Alhasil, uang Luana yang dikembalikan nyaris setinggi Patung Jenderal Sudirman.
Β