Jakarta - Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap distribusi gula.
Foto
KPK Dalami Kasus Suap Distribusi Gula
Kamis, 28 Nov 2019 12:33 WIB

Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (28//11/2019).
Dolly diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap distribusi gula yang menjerat dirinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.