Jakarta - Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) jalani sidang lanjutan. Sepupu Rommy hingga eks Kakanwil Jatim hadir untuk bersaksi di sidang itu tersebut.
Foto
Sepupu hingga Eks Kakanwil Jatim Bersaksi di Sidang Romahurmuziy

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ada dua orang saksi yang hadir dalam sidang lanjutan Rommy kali ini.
Kedua saksi tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Jatim) HM Roziqi dan Abdul Wahab yang merupakan saudara sepupu Rommy.
Awalnya dalam sidang lanjutan di mana Rommy duduk sebagai terdakwa, jaksa menyampaikan ada 4 saksi yang rencananya dihadirkan. Namun dari 4 saksi yang diundang itu, hanya 2 yang hadir.
Jaksa KPK Wawan teringat bila ada saksi-saksi lain yang sulit baginya untuk dihadirkan. Namun, Wawan tidak menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang dimaksudnya itu.
Wawan kemudian meminta agar hakim mengeluarkan pemanggila paksa kepada saksi lain untuk dihadirkan dalam sidang kasus Rommy tersebut.
Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap dari 2 orang yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi.
Haris memberikan suap atas bantuan Rommy mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sedangkan Muafaq untuk jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.
Nama mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pun turut disebut dalam surat dakwaan Rommy. Lukman disebut membantu 'jual-beli' jabatan itu serta menerima uang atas bantuannya.