Jakarta - Benhur Lalenoh jalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakpus. Ia merupakan tersangka kasus suap yang juga jerat eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Foto
Orang Kepercayaan Eks Bupati Talaud Bacakan Nota Pembelaan
Senin, 25 Nov 2019 18:15 WIB

Benhur Lalenoh yang merupakan orang kepercayaan eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dalam kasus ini Benhur dan Sri Wahyumi menjadi tersangka kasus suap barang mewah dan uang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Suap tersebut diberikan terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebelumnya, Benhur Lalenoh telah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Benhur dinilai jaksa terbukti berperan sebagai perantara suap untuk Sri Wahyumi.
Sementara Sri Wahyumi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.