Jakarta - Pieko Nyoto Setiadi jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
Foto
Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula Jalani Sidang Perdana
Senin, 25 Nov 2019 15:08 WIB

Pieko Nyoto Setiadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, Pieko Nyoto Setiadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap distribusi gula yang juga melibatkan Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan.
Dalam kasus tersebut, Pieko selaku pemiliki PT Fakar Mulia Transindo memberi suap kepada Dolly senilai SGD 345 ribu.
Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
Selain Pieko dan Dolly, KPK juga menetapkan I Kadek Kertha Laksana yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula tersebut.