Jakarta - Ombudsman merilis temuan maladministrasi dalam peristiwa blackout di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Temuan utama berkaitan dengan penyebab pemadaman tersebut.
Foto
Ombudsman Rilis Temuan Maladministrasi Peristiwa Blackout

Anggota Ombudsman Laode Ida (kiri) memberikan keterangan terkait peristiwa pemadaman (blackout) listrik massal di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada 4 Agustus lalu.
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan ada satu gardu infrastruktur listrik yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Laode Ida mengatakan pihaknya memberi rekomendasi agar hal-hal yang terkait ketenagalistrikan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki SLO.
Menurut Ida, pihak PLN mengakui apa yang menjadi temuan Ombudsman tersebut dan langsung memperbaikinya. Gardu yang dimaksud pun baru diberikan SLO setelah peristiwa blackout yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu.
Terkait masalah pohon yang mengganggu kelistrikan, Ida menyebut PLN tidak memperhatikan batas aman di sepanjang jalur transmisi. Jika jarak aman itu terganggu, blackout pun bisa terjadi.