Jakarta - Bowo Sidik Pangarso dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Mantan anggota DPR itu pun langsung dipeluk keluarga usai tuntutan.
Foto
Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik Dipeluk Keluarga

Bowo Sidik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara bagi mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bowo diyakini jaksa menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta. Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.
Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.Β
Bowo menyalami jaksa usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kerabat dan keluarga langsung menghampiri Bowo Sidik usai sidang.
Para kerabat dan keluarga langsung memeluk mantan anggota DPR tersebut.
Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Bowo SidikΒ sempat memberikan keterangan terkait tuntutan untuk dirinya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.