Jakarta - Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi diperiksa KPK. Ia merupakan salah satu tersangka yang menyuap eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.
Foto
Penyuap Eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Diperiksa KPK

Salah satu tersangka dalam kasus suap terhadap eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, yaitu Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dalam kasus ini, Edi Junaidi bersama PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi, dan Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Parlin selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu saat itu.
Pemberian suap tersebut diduga terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya ialah Parlin Purba sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta Amin Anwari dan Murni Suhardi telah divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.