Jakarta - Eks Dirut PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Foto
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sofyan Basir nampak mengenakan kemeja batik dan tersenyum saat memasuki ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham
Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.
Jaksa menyebut Sofyan terlibat sejak Sofyan menyanggupi pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Maulani, dan Johannes Kotjo. Jaksa juga mengatakan dalam pertemuan Sofyan dengan Kotjo-Eni-Novanto, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Singkat cerita, saat Novanto tersandung proyek e-KTP, Eni melaporkan kelanjutan proyek PLTU Riau-1 ini kepada Idrus Marham yang merupkaan Sekjen Golkar.
Jaksa juga menjelaskan Idrus kerap meminta Eni agar mencari dana untuk Munaslub Golkar kepada Kotjo. Jaksa berkesimpulan dengan mengetahui rencana Eni yang membantu Kotjo agar mendapat proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana kepentingan Partai Golkar dapat diartikan bahwa Sofyan berperan membantu Eni dalam menerima suap. Sofyan juga diyakini jaksa mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Jaksa juga mengungkap Sofyan pernah memerintahkan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Nicke Widyawati dan Iwan Supangkat agar mencantumkan proyek PLTU Riau-1 di proyek PT PLN Persero hingga 2026. Karena ini, jaksa meyakini Sofyan memberikan kesempatan ke Kotjo untuk mendapat proyek ini. Atas perkara ini, jaksa meyakini Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.