Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto

Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 16:38 WIB

Jakarta - Eks Dirut PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Sofyan Basir nampak mengenakan kemeja batik dan tersenyum saat memasuki ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham

Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.

Jaksa menyebut Sofyan terlibat sejak Sofyan menyanggupi pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Maulani, dan Johannes Kotjo. Jaksa juga mengatakan dalam pertemuan Sofyan dengan Kotjo-Eni-Novanto, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Singkat cerita, saat Novanto tersandung proyek e-KTP, Eni melaporkan kelanjutan proyek PLTU Riau-1 ini kepada Idrus Marham yang merupkaan Sekjen Golkar.

Jaksa juga menjelaskan Idrus kerap meminta Eni agar mencari dana untuk Munaslub Golkar kepada Kotjo. Jaksa berkesimpulan dengan mengetahui rencana Eni yang membantu Kotjo agar mendapat proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana kepentingan Partai Golkar dapat diartikan bahwa Sofyan berperan membantu Eni dalam menerima suap. Sofyan juga diyakini jaksa mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Jaksa juga mengungkap Sofyan pernah memerintahkan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Nicke Widyawati dan Iwan Supangkat agar mencantumkan proyek PLTU Riau-1 di proyek PT PLN Persero hingga 2026. Karena ini, jaksa meyakini Sofyan memberikan kesempatan ke Kotjo untuk mendapat proyek ini. Atas perkara ini, jaksa meyakini Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Senyum Sofyan Basir Usai Dituntut 5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads