Jakarta - Tersangka kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau, Budi Hartono, meninggalkan gedung KPK. Sebelumnya ia diperiksa terkait kasus suap izin reklamasi di Kepri
Foto
Tersangka Suap Izin Reklamasi Budi Hartono Kembali Diperiksa KPK

Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Hartono, menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Budi Hartono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan, dan Perikanan Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, pengusaha Kock Meng serta Abu Bakar sebagai swasta.
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan 2 anak buahnya itu dijerat karena diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri. Sedangkan tersangka Kock Meng, diduga KPK bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya.