Jakarta - Tersangka yang juga mantana anggota DPR, Nyoman Dhamantra meninggalkan gedung KPK usai diperiksa. Ia diperiksa terkait kasus suap impor bawang putih.
Foto
Nyoman Dhamantra Jalani Pemeriksaan di KPK

Tersangka yang juga mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra, meninggalkan gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Nyoman Dhamantra diperiksa sebagai tersangka terkait suap izin impor produk hortikultura (PIH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra yaitu, Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy. KPK menyebut duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.