Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas

ADVERTISEMENT

Foto

Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas

Muhammad Ridho - detikNews
Minggu, 29 Sep 2019 19:07 WIB

Jakarta - Buah kelapa menjadi salah satu mata pencarian warga Miangas. Namun, dibalik manisnya air kelapa Miangas terdapat sejumlah hukum adat lho.

Seorang warga Miangas tengah memetik buah kelapa di kebun.
Buah kelapa menjadi salah satu mata pencarian warga Miangas.
Etika untuk memetik buah kelapa di pulau terluar paling utara Indonesia ini pun memiliki hukum adat lho.
Menurut kepala adat di Miangas bernama Ismael Essing yang berlaku sebagai mangkubumi, memetik kelapa tidak boleh sembarangan.
Siapapun di Pulau Miangas tidak boleh sembarangan memetik kelapa.
Hari pengambilan kelapa dilakukan sesuai dengan kesepakatan warga.
Dalam jangka waktu 3 bulan buah kelapa baru boleh dipetik hingga panen. Namun, dalam waktu 3 bulan tersebut warga hanya boleh memetik di hari Sabtu. Itu pun harus sesuai izin kepala adat.
Jika dilanggar, warga yang kedapatan memetik diluar kesepakatan akan terkena hukum adat. Hukum yang berlaku yaitu warga harus rela diarak keliling kampung dengan buah kelapa yang dipetik.
detikcom bersama Bank BRI mengadakan program Tapal Batas yang mengulas perkembangan infrastruktur, ekonomi, hingga wisata di beberapa wilayah terdepan. Untuk mengetahui informasi dari pulau-pulau terdepan Indonesia, ikuti terus berita tentang Tapal Batas di tapalbatas.detik.com!
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas
Ini Hukum Adat Petik Kelapa di Miangas


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT