KPK Tetapkan Rizal Djalil Sebagai Tersangka

Foto

KPK Tetapkan Rizal Djalil Sebagai Tersangka

Antara Foto - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 19:58 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Rizal Djalil sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal Djalil adalah anggota BPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka yaitu, Rizal Djalil yang merupakan anggota BPK sebagai pihak penerima dan Leonardo Jusminarta Prasetyo yakni Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai pihak pemberi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
KPK Tetapkan Rizal Djalil Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Rizal Djalil Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Rizal Djalil Sebagai Tersangka


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads