Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar jumpa pers terkait polemik RUU KUHP di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Foto
Menkumham Yasonna Laoly Bicara RUU KUHP

Yasonna menjelaskan pasal kontroversial soal 'gelandangan didenda Rp 1 juta' dalam RUU KUHP. Menurutnya, hukuman gelandangan dalam RUU KUHP lebih ringan karena setiap gelandangan dapat dihukum denda atau disuruh melaksanakan kerja sosial.
Yasonna mengatakan hukuman untuk gelandangan dalam RKUHP dimungkinkan dengan hukuman kerja. Hal ini tidak seperti aturan dalam KUHP, yang bisa memenjarakan gelandangan.
Salah satu pasal yang menjadi kontroversi di RUU KUHP adalah soal penghinaan terhadap presiden. Yasonna menegaskan, pasal tersebut bukan soal menghina presiden tapi soal penyerangan terhadap harkat dan martabat kepada presiden dan wakil presiden. Dua hal itu disebut berbeda.
Yasonna mengatakan penghinaan merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM. Namun ia menegaskan, bukan berarti Presiden tidak boleh dikritik.
Yasonna mengatakan aturan terhadap tindakan aborsi sudah ada di KUHP saat ini dengan ancaman pidana berat. Namun di RUU KUHP, Yasonna menyebut ancaman pidana aborsi tak berlaku bagi korban perkosaan dan untuk alasan medis.
Yasonna menjelaskan aborsi dapat dilakukan oleh perempuan korban perkosaan yang tidak menginginkan kehamilannya. Aborsi juga bisa dilakukan dengan alasan medis yang mengancam jiwa.