Jakarta - KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hubah KONI. Ia diduga menerima suap mencapai Rp 26,5 miliar.
Foto
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Hibah KONI

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Hal itu ditetapkan KPK dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Alexander Marwata mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.
Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.