Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Pengendara yang melanggar langsung ditilang. Begini ekspresi mereka saat ditilang polisi.
Foto
Ekspresi Pelanggar Ganjil Genap Saat Ditilang Polisi

Polisi menilang para pengendara yang melanggar ganjil genap di Simpang Besar Matraman, Senin (9/9/2019).
Hari ini mobil bernomor polisi genap yang dilarang melintas.Β
Seorang pengendara yang melanggar ganjil genap menutupi wajahnya saat ditilang polisi.
Para pengendara yang ditilang ini melintas dari arah Jalan Salemba menuju Jalan Pramuka. Padahal jalan tersebut terkena perluasan ganjil genap.
Polisi langsung menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Sejumlah kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil hari ini ditindak oleh polisi.
Pengendara ditilang oleh polisi karena mengendarai mobil berpelat nomor genap pada tanggal ganjil hari ini.