Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Foto

Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 10:41 WIB

Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap resmi berlaku hari ini, Senin (9/9). Sejumlah kendaraan yang melanggar di Jalan Fatmawati, Jaksel, pun ditindak oleh polisi.

Perluasan sistem ganjil genap resmi berlaku hari ini di Jakarta, Senin (9/9/2019). Di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, salah satu ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil genap, polisi nampak bersiaga untuk menindak sejumlah pengendara yang melanggar.

Perluasan sistem ganjil genap tersebut berlaku di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta.

Seorang polisi nampak melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sejumlah polisi nampak bersiaga di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan tersebut.

Seorang pengendara nampak ditindak oleh polisi karena melanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) perluasan rute ganjil-genap. Ganjil genap ini akan diterapkan di 25 rute.

Untuk mensuksekan penyelenggaraan perluasan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan rambu-rambu peringatan ganjil genap sudah terpasang semua. Rambu dipasang di semua akses jalan yang menuju koridor utama rute perluasan ganjil genap.

Pihaknya pun akan mengerahkan personel ke lapangan untuk memantau perluasan ganjil genap bersama petugas kepolisian. Sebanyak 500 anggota Dishub akan dikerahkan.

Terkait penyelenggaraannya sistem ganjil-genap ini durasinya diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.

Menurut Syafrin, sanksi bagi pelanggar ganjil genap ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu.

Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Hati-hati Kena Tilang, Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads