Jakarta - DPR gelar rapat paripurna membahas revisi UU MD3 dan UU KPK. Dari 560 anggota, hanya 70 anggota dewan yang hadir di paripurna tersebut.
Foto
Sepi, Ratusan Anggota Dewan Tak Hadiri Paripurna DPR

DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi UU MD3 dan UU KPK. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 70 anggota Dewan.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Berdasarkan hitungan manual, jumlah anggota yang hadir 70 orang. Artinya, 490 anggota Dewan tidak hadir.
Daftar kehadiran sendiri hari ini tidak dibacakan di rapat paripurna, padahal biasanya dibacakan dalam pembukaan rapat. Petugas absensi di luar ruang paripurna pun sudah tak lagi bersedia menunjukkan daftar tersebut.
Rapat dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR RI tentang RUU Penyusunan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Rapat paripurna juga membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.