Jakarta - KPK tetapkan 2 jaksa sebagai tersangka terkait lelang proyek Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Barang bukti turut diperlihatkan oleh KPK.
Foto
Ada 2 Jaksa yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap
KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 110 juta turut ditampilkan usai diamankan oleh KPK terkait kasus suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum dan kawasan Permukiman (PUPKP).
Kedua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selain itu KPK juga menetapkan Gabriella Yuan sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jaksa Eka Safitra diduga KPK menerima suap berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Eka merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang bertugas di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang seharusnya mengawal proyek itu dari penyimpangan.
Proyek yang dimaksud yaitu pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Alexander menyebut awalnya Eka dikenalkan ke Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu. Pihak yang mengenalkan Eka ke Gabriella adalah Satriawan Sulaksono, rekan Eka sesama jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Singkat cerita Eka mengarahkan Gabriella menyusun strategi untuk memenangkan proyek. Gabriella dalam perjalanannya menggunakan perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PBMS) untuk mengikuti lelang. Atas jasanya, Eka dan Satriawan mendapatkan jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.