Jakarta - Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso jalani sidang dakwaan. Selain menerima suap, ia juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 7,7 miliar.
Foto
Senyum Bowo Sidik Saat Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso nampak tersenyum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Bowo Sidik mengenakan kemeja batik lengan panjang saat menjalani sidang tersebut.
Dalam sidang dakwaan itu, Bowo Sidik tak hanya didakwa menerima suap, ia juga didakwa menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 7,7 miliar.
Rincian penerimaan gratifikasi itu berupa SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Bowo terkait pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Selain itu, jaksa menyebut Bowo menerima uang Rp 600 juta di Plaza Senayan dan Cilandak Town, Jakarta. Uang tersebut diterima dalam membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Namun jaksa KPK tidak menyebutkan detail siapa pemberi uang-uang tersebut.
Atas perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.