Jakarta - Kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 10 tahun wajib diremajakan. Pemprov DKI akan memberikan fasilitas peremajaan kendaraan itu.
Foto
Dishub DKI Siap Fasilitasi Peremajaan Angkot
Rabu, 14 Agu 2019 11:35 WIB

Jakarta - Kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 10 tahun wajib diremajakan. Pemprov DKI akan memberikan fasilitas peremajaan kendaraan itu.