Jakarta - Polisi meringkus tiga tersangka pelaku penipuan jual-beli rumah mewah di Jakarta. Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Foto
Ini Pelaku Penipuan Jual-Beli Rumah Mewah di Jakarta

Polisi menangkap tiga orang pelaku penipuan jual-beli rumah mewah di Jakarta. Ketiga pelaku tersebut dihadirkan saat polisi memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang masih terkait dengan penipuan jual-beli rumah mewah.
Sebelumnya, polisi meringkus sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Sindikat tersebut diketahui terdiri dari empat orang tersangka berinisial D, A, K dan H.
Barang bukti terkait kasus penipuan jual-beli rumah mewah tersebut turut ditampilkan saat polisi memberikan keterangan di hadapan para awak media.
Untuk mengungkap kasus mafia tanah tersebut, polisi bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk berkoordinasi terkait pemberantasan kasus mafia tanah.
Sejumlah tersangka pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Para tersangka disebut beraksi dengan cara berpura-pura membeli rumah, lalu menggadaikan surat rumah milik korbannya. Tersangka kemudian menduplikasi surat rumah tersebut dan memberikannya ke korban.