Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019

Foto

Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 13:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sebanyak 72 putusan akan dibacakan MK hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini, Rabu (7/8/2019). Sebanyak 72 putusan dibacakan mulai pagi ini.

Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan.

Sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 24 putusan gugatan. Sedangkan sesi ketiga akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibacakan sebanyak 23 putusan.

Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2019) MK telah membacakan 76 putusan. Berdasarkan hasil putusan, sebanyak 10 gugatan dinyatakan ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, 8 ditarik, dan 3 gugatan diterima sebagian.

Diketahui, 3 gugatan yang diterima sebagian oleh MK, yaitu gugatan Partai Golkar dan Partai Gerindra terkait selisih suara antarinternal parpol di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri) serta gugatan partai PDIP atas PKS terkait penambahan suara di Kabupaten Bintan.

Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019
Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019
Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019
Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019
Masih Berlanjut, MK Bacakan 72 Putusan Sengketa Pileg 2019


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads