Jakarta - KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Sufardi ditahan selama 20 hari pertama
Foto
Jadi Tersangka Kasus Suap, Ketua F-Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK

KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Sufardi ditahan selama 20 hari pertama.
"Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Sufardi keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Sufardi keluar memakai rompi tahan dengan tangan diborgol.
Tak ada kata yang diucapkan Sufardi saat keluar dari gedung KPK. Sufardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K4.
Sebelum Sufardi, KPK sudah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka yang telah ditahan adalah Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Guzrizal. Ada 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Keduabelas anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
KPK menduga total suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 berjumlah Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang.