Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, tinggalkan gedung KPK. Tangan Ketua Komisi III DPRD Jambi itu pun nampak terborgol.
Foto
Tangan Terborgol, Ketua Komisi III DPRD Jambi Tinggalkan KPK

Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketua Komisi III DPRD Jambi tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. Kasus ini sebagai buntut kasus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zainal nampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol saat berjalan meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut usai menjalani pemeriksaan.
Selain Zainal Abidin, ada 11 anggota DPRD Jambi lainnya dan seorang swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.