Jakarta - KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bakamla RI tahun 2016. KPK menyebut negara merugi hingga Rp 54 miliar akibat kasus itu.
Foto
KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Bakamla

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.
Ketiga tersangka yang diproses KPK adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan, LM (Leni Marlena), anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM), Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku rekanan BCSS Bakamla.
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla.
Alexander menyebut kerugian negara diduga terjadi karena mark up harga. KPK, kata Alexander, bakal berupaya mengembalikan kerugian negara, termasuk lewat pengembangan dengan menjerat korporasi.
KPK menyebut indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar terkait kasus ini.