Jakarta - KPK kembali memeriksa mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia diperiksa sebagai tersangka penyuap Emirsyah Satar.
Foto
Lagi, KPK Periksa Eks Bos MRA Soetikno Soedarjo

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, menyambangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Soetikno diperiksa KPK sebagai tersangka penyuap Emirsyah Satar.
Ini merupakan kali kedua Soetikno diperiksa selama bulan Juli 2019. Sebelumnya, Soetikno pernah diperiksa pada Selasa (9/7). Saat itu, KPK mencecar Soetikno soal dugaan aliran dana lintas negara yang diduga terkait perkara ini.
KPK saat ini mengebut penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan sejak 2017. Target KPK, penyidikan terhadap Emirsyah sudah tuntas di awal Agustus 2019.
Dalam kasus ini, Emirsyah yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Dirut PT Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Suap itu diduga terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce.
Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka di kasus ini.