Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Foto

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 12:13 WIB

Jakarta - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel, Selasa (30/7). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis praperadilan Kivlan Zen. Sidang ini tidak dihadiri oleh Kivlan.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen.Β 

Hakim tunggal Achmad Guntur menyebut bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

Kuasa hukum Kivlan memberikan keterangan terkait hasil sidang.

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads