Jakarta - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel, Selasa (30/7). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Foto
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Selasa, 30 Jul 2019 12:13 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis praperadilan Kivlan Zen. Sidang ini tidak dihadiri oleh Kivlan.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen.Β
Hakim tunggal Achmad Guntur menyebut bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Kuasa hukum Kivlan memberikan keterangan terkait hasil sidang.