Jakarta - BNN menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita BNN itu senilai Rp 60 miliar.
Foto
BNN Sita Aset Tersangka Narkoba Senilai Rp 60 M

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 60 miliar.
Aset senilai Rp 60 miliar itu berasal dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019.
BNN pun menunjukkan barang sejumlah aset yang disita beserta sejumlah tersangka di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Menurut Kepala BNN Komjen Heru Winarko, sebagian besar aset TPPU ini berasal dari napi yang sedang menjalani hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba. Sebagian lagi berasal dari pelaku yang baru ditangkap.
Aset yang berhasil diamankan oleh BNN tersebut tak cuma uang tunai senilai Rp 11.036.677.386, tetapi juga 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000.
Selain itu, aset yang berhasil diamankan BNN terdiri atas 41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000, 1 Unit pabrik senilai Rp 3 M, 21 unit motor senilai Rp 2.698.900.000, dan masih banyak lagi.