Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Komisi III DPR. Rapat itu membahas pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo unutk Baiq Nuril.
Foto
Menkum HAM dan Komisi III Bahas Amnesti untuk Baiq Nuril

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Rapat tersebut membahas surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Komisi III dari F-Golkar Aziz Syamsuddin.
Melalui rapat sore ini, Komisi III DPR meminta Yasonna menyampaikan keterangan pemerintah atas surat pertimbangan amnesti untuk Baiq.
Selanjutnya, Komisi III DPR akan mengambil keputusan setelah mendengarkan pandangan fraksi.
Dalam sidang tersebut, Komisi III DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno sore ini oleh seluruh fraksi.
Selanjutnya, persetujuan amnesti itu akan disahkan lewat rapar paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (25/7) besok. Malam ini, keputusan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus).