Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara, Selasa (23/7). Jokdri terbukti merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Foto
Detik-detik Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jokdri menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri tampak serus mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Jokdri sesekali mengusap keringat di wajahnya menggunakan sapu tangan saat hakim membacakan vonis untuk dirinya.
Hakim memvonis Joko Driyono 1,5 tahun penjara.
Pengadilan memutuskan Joko Driyono bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Jokdri terbukti menggerakan atau menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya. Adapun barang yang diambil berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Padahal ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park DO-07 sudah dipasang garis polisi sejak Rabu 30 Januari 2019.Β
Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.Β
Jokdri meninggalkan ruang sidang dengan memakai rompi tahanan. Tangannya juga diborgol.
Jokdri juga dikawal oleh petugas saat meninggalkan ruang sidang.