Jakarta - Sidang terkait sengketa Pileg 2019 terus berlanjut. Sebelumnya, MK memutuskan untuk melanjutkan 122 perkara terkait sengketa hasil Pileg 2019.
Foto
Sidang Sengketa Pileg 2019 Masih Berlanjut di Mahkamah Konstitusi

Sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Di sidang kali ini, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak membacakan putusan untuk 80 perkara dalam sidang putusan sela mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
Hakim MK, I Gede Dewa Palguna menyebut 80 perkara yang putusannya tidak dibacakan itu belum tentu dihentikan. Dia meminta para pemohon yang putusan perkaranya tak dibacakan, menunggu panggilan MK.
Palguna kemudian menjelaskan alasan majelis hakim tak membacakan putusan 80 perkara dimaksud. Salah satu alasan majelis, karena ada pemohon yang mempersoalkan penghitungan suara tak hanya satu daerah pemilihan (dapil).
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk melanjutkan 122 perkara dari 206 perkara. Namun, ada 80 perkara yang putusannya tidak dibacakan oleh MK.
Alasan penolakan untuk melanjutkan sejumlah perkara dalam sidang sengketa Pileg 2019 itu umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Sementara jumlah sengketa yang dilanjutkan adalah 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara di panel hakim I, 33 perkara di panel hakim II, dan 41 perkara di panel hakim III.
Salah satu perkara yang putusannya tidak dibacakan yakni gugatan yang diajukan caleg Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Gugatan ponakan Prabowo Subianto itu tertuang dalam perkara nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.