Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono hadapi sidang vonis hari ini. Ia akan divonis mengenai perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola.
Foto
Joko Driyono Bersiap Hadapi Vonis

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (23/7/2019).
Jokdri mengenakan rompi tahanan bersiap memasuki ruang sidang. Dalam kasus ini, dia akan divonis mengenai perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola.
Saat dimintai keterangan terkait sidang vonis Jokdri, sang pengacara Mustofa Abidin, berharap kliennya divonis bebas karena yakin tuntutan jaksa tidak terbukti. Namun ia kembali menyerahkan putusan kepada hakim.
Jokdri tak banyak bicara saat ditemui awak media jelang sidang vonis yang akan dihadapinya.
Sebelumnya, Joko Driyono (Jokdri) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.